KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung

KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut seluruh rekening bank yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah pemotongan honorarium hakim agung. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut seluruh rekening bank yang terlibat dalam kasus dugaan rasuah pemotongan honorarium hakim agung.

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada di rekening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Senin (14/10).

Menurut Sugeng, bank pelat merah milik salah satu terlapor selaku Penanggung Jawab Anggaran HPP pernah diperiksa KPK pada 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna. Terlapor tercatat memiliki tiga rekening.

Pada Desember 2023, terlapor diduga menerima gelontoran dana hasil dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI sebesar Rp4.930.658.923 dari jumlah total porsi alokasi untuk cluster supervisor sebesar 7 persen (16 orang) atau senilai Rp26.171.325.000.

"Sisanya dibagi-bagi kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI antara lain W, M, RR, HIM, SH, ANK, MFG, AFK, AZA, Suh, MRA, WA, TFM, AIR dan AA. Sedangkan sebesar Rp.14,955 miliar (4 persen) dibagikan kepada 100 lebih orang yang ada dalam cluster tim pendukung administrasi yudisial," ujar Sugeng.

Seperti diketahui, IPW dan TDPI melaporkan sejumlah pihak dari Mahkamah Agung ke KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2024 sebesar Rp97 miliar. (tan/jpnn)


IPW dan TDPI melaporkan sejumlah pihak dari Mahkamah Agung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News